HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45 Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, … Lanjutkan membaca HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA